faq:2021:04:13:000049601_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan jasa konstruksi pakai jasa penyelaman dari WP badan, dikenakan PPh final jasa kosntruksi atau PPh 23?
Jawaban
Kalau jasanya masuk definisi pekerjaan konstruksi dikenakan pph final jasa konstruksi. Kalau gak masuk pekerjaan konstruksi dan masuk di list jasa PMK-141/2015 maka dikenakan PPh 23.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/13/000049601_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion