User Tools

Site Tools


faq:2021:04:12:000049514_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bulan Maret kemarin kami ada bayar pph 21 atas pesangon kepada karyawan yang berhenti kerja sebesar 29.000.000 kami buatkan bukpot PPh final dan tarifnya 0% karena dibawah 50jt kemudian karena bagian HRD salah hitung, maka pesangon kepada pegawai tsv seharusnya 57jt.. bukan 29jt.. sehingga di bulan april dibayarkan sisanya sebesar 28jt pertanyaan saya apakah yang bulan april 2021 sebesar 28 Jt dikenapan tarif 0% atau bagaimana?


Jawaban

Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender. (Pasal 2 ayat (2) PP 68 TAHUN 2009) Contoh perhitungannya penjelasan Pasal 4 PP tersebut

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I I A A Z
F H X U O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J S I D O
 
faq/2021/04/12/000049514_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1