faq:2021:04:12:000049510_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika terdapat direktur dengan status wajib pajak non efektif apakah masih dapat menjadi penandatangan spt dan administrasi perpajakan lainnya?
Jawaban
Secara ketentuan tidak ada yang mengatur khusus hubungan antara status NEnya wewenang tandatangan spt/administratif pajaknya. Yg ditanya juga terkait pengajuan sertel, kembalikan ke ketentuan per-04/2020
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/12/000049510_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion