User Tools

Site Tools


faq:2021:04:12:000049501_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Izin bertanya mba/mas, atas biaya PPh Pasal 21 DTP (PMK9/2021) yang dibayarkan ke krywan apakah dikoreksi fiskal? Metode perhitungan pph pasal 21 dg ditanggung (bukan di tunjang perusahaan/dipotong karyawan) Ini gmn ya mksdnya mba/mas?????


Jawaban

Seharusnya di koreksi fiskal, kalau memang sebelumnya oleh perusahaannya dibiayakan. PPh Pasal 21 yang nggak DTP saja, nggak boleh dibiayakan. Apalagi yang DTP.

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S F P J​ M
R᠎ R P V H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D N N H A
 
faq/2021/04/12/000049501_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1