User Tools

Site Tools


faq:2021:04:12:000049486_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Bagaimana cara pembayaran di ebukot spt unifikasi, apakah harus dipisah atau gabung ?


Jawaban

Input data pembayarannya tidak digabung ya, masing2, nanti akan muncul di daftar SSP masing2 jenis pajak tsb. Untuk yang dapat DTP PPh nya sarankan untuk dipisah.

ANGGARA HANOMTAFSIR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T Y X V H
E M U U G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L B K A U
 
faq/2021/04/12/000049486_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1