faq:2021:04:12:000049486_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Bagaimana cara pembayaran di ebukot spt unifikasi, apakah harus dipisah atau gabung ?
Jawaban
Input data pembayarannya tidak digabung ya, masing2, nanti akan muncul di daftar SSP masing2 jenis pajak tsb. Untuk yang dapat DTP PPh nya sarankan untuk dipisah.
ANGGARA HANOMTAFSIR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/12/000049486_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion