faq:2021:04:12:000049469_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Penjual salah membatalkan faktur. fakturnya sudah dikreditkan oleh pembeli. Kalau sudah dikreditkan kan harus ada persetujuan dari pembeli ya. Nah, karna ini emang salah batalin, kalo penjual minta ke pembeli untuk nggak dibatalin, berarti nggak ada efek apa apa terhadap fakturnya kan ya? Jadi tetap kayak faktur biasa aja?
Jawaban
Kalau pembeli blm batal, transaksinya ga batal.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/12/000049469_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion