User Tools

Site Tools


faq:2021:04:12:000049469_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Penjual salah membatalkan faktur. fakturnya sudah dikreditkan oleh pembeli. Kalau sudah dikreditkan kan harus ada persetujuan dari pembeli ya. Nah, karna ini emang salah batalin, kalo penjual minta ke pembeli untuk nggak dibatalin, berarti nggak ada efek apa apa terhadap fakturnya kan ya? Jadi tetap kayak faktur biasa aja?


Jawaban

Kalau pembeli blm batal, transaksinya ga batal.

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U M​ E᠎ O C
I F X M F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M᠎ M C Q M
 
faq/2021/04/12/000049469_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1