faq:2021:04:12:000049444_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pph 21 normalnya lb sudah kompensasi ke masa pajak berikutnya, trus dibetulkan jadi kb, kok nilai kbnya jadi ditambah lbnya
Jawaban
memang seperti itu, silakan disetorkan sesuai kbnya, nilai yang sudah dikompensasi tetap bisa digunakan di masa pajak berikutnya
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/12/000049444_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 by 127.0.0.1
Discussion