User Tools

Site Tools


faq:2021:04:12:000049444_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pph 21 normalnya lb sudah kompensasi ke masa pajak berikutnya, trus dibetulkan jadi kb, kok nilai kbnya jadi ditambah lbnya


Jawaban

memang seperti itu, silakan disetorkan sesuai kbnya, nilai yang sudah dikompensasi tetap bisa digunakan di masa pajak berikutnya

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z R S O H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S I I F R
 
faq/2021/04/12/000049444_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 by 127.0.0.1