User Tools

Site Tools


faq:2021:04:12:000049404_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/Melisa50695520/status/1380508905764089857 jika spt tahun 2020 sudah dilaporkan laba tanpa mencantumkan kompensasi kerugian fiskal tahun 2019, apakah kerugian fiskal tahun 2019 tersebut dapat dicantumkan di spt tahun 2021? atau harus pembetulan tahun 2020?


Jawaban

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. (Pasal 6 ayt 2 UU PPh) Jadi, pembetulan krn kompensasi kerugian itu berturut-turut.

AGUNG NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X P᠎ O D​ P
D X D W Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A H J T R
 
faq/2021/04/12/000049404_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1