faq:2021:04:09:000049840_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba utk mengetahui dia developer pertama gmn ya? Dan kalo casenya dia ketahuan bukan developer pertama nanti yg ditagih si penjualnya kan ya? (pmk 21/2021)
Jawaban
Bisa diluruskan dulu ya dalam pasal 5 pmk tsb tidak ada kata2 developer, melainkan berbunyi: “PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) unit hunian rumah susun”. Jadi intinya fasilitas ini untuk 1 orang dan 1 rumah/hunian. Untuk bgmn tau developer pertama atau bukan gitu DJP ga ngatur. Boleh kalau mau digali posisi dia sbg penjual (PKP) atau pembeli. Yang jelas, bila tidak memenu
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/09/000049840_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion