faq:2021:04:09:000049839_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau modal minus karena rugi, beban bunga pinjaman bisa dibiayakan? Minta aturanya juga ya. Ini wp cuma bilang gini aja, ini cukup dijawab biaya yg dapat dikurangkan sesuai pasal 6 uu pph aja ya? Atau gimana ya baiknya
Jawaban
Iya, diinfokan sesuai pasal 6 uu pph terkait biaya yg dapat dikurangkan, sama PER 25/2017 tentang DER.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/09/000049839_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion