Tanya
Mas mba, yg di pmk 243 apakah perlakuannya sama kayak di per 4 2020 pasal 24? Jadi yg dimaksudkan di bawah ptkp itu yg tdk melakukan pekerjaan bebas? Atau bagaimana mas mba? Sama di per 4 tidak disebutkan wajib ne, berarti wp bisa memilih ne atau bagaimana mas mba?
Jawaban
Di pasal 18 pmk 243 memang tidak dibedakan untuk karyawan maupun usahawan, hanya disebutkan orang pribadi penghasilan neto dlm satu tahun pajak tidak melebihi PTKP. Namun kita tetap persuasif bila NPWP masih aktif, maka tetap lapor SPT ya. Kemudian terkait permohonan non efektif, ini tidak wajib, melainkan apabila memenuhi kriteria sbgmn pasal 24 ayat (2) silakan mengajukan, bila tidak maka berarti NPWP masih aktif dan WP bersangkutan wajib melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sebagaimana m
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion