faq:2021:04:09:000049835_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min saya mau tanya. Saya ada terima claim asuransi banjir. Misal saya mengajukan claim sebesar 2M, tapi yang saya terima hanya 1 M. Bagaimana perlakuan secara pajaknya. Thanks ini bagaimana ya mas/mba? dia tidak nyebutin yg menerima asunransi op atau badan
Jawaban
Boleh kalau mau digali yg menerima asuransi badan atau orang pribadi, kemudian diinfokan bahwa berdasarkan uu cika, yang dikecualikan dari objek pajak adalah sebatas pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa saja, selain itu termasuk objek.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/09/000049835_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion