User Tools

Site Tools


faq:2021:04:09:000049835_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

min saya mau tanya. Saya ada terima claim asuransi banjir. Misal saya mengajukan claim sebesar 2M, tapi yang saya terima hanya 1 M. Bagaimana perlakuan secara pajaknya. Thanks ini bagaimana ya mas/mba? dia tidak nyebutin yg menerima asunransi op atau badan


Jawaban

Boleh kalau mau digali yg menerima asuransi badan atau orang pribadi, kemudian diinfokan bahwa berdasarkan uu cika, yang dikecualikan dari objek pajak adalah sebatas pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa saja, selain itu termasuk objek.

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F᠎ T R D U
A L G X P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L R K L O
 
faq/2021/04/09/000049835_1234.txt · Last modified: (external edit)