User Tools

Site Tools


faq:2021:04:09:000049833_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya pajak atas komisi sy agent property independent. Rencana akan dapat komisi. Apa kena PPN? Siapa yg issue Faktur pajak. Pph atas komisi kena berapa % untuk orang pribadi?


Jawaban

Untuk PPN, sepanjang yg menyerahkan PKP, yang diserahkan adalah BKP/JKP, dan terjadi di dalam daerah pabean maka terutang PPN. Dia wajib menerbitkan faktur pajak keluaran atas jasa yg diserahkan tsb. Bila tidak memenuhi ketentuan tsb, tidak terutang PPN. Untuk pph nya, bisa menggunakan norma perhitungan penghasilan neto (NPPN) bila peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari 4,8 M (tarifnya cek di lampiran per 17/2015), bila omest lebih dari 4,8 M maka wajib pembukuan.

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O M U S C
K᠎ F I L Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T​ R N A B
 
faq/2021/04/09/000049833_1234.txt · Last modified: (external edit)