faq:2021:04:09:000049833_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya pajak atas komisi sy agent property independent. Rencana akan dapat komisi. Apa kena PPN? Siapa yg issue Faktur pajak. Pph atas komisi kena berapa % untuk orang pribadi?
Jawaban
Untuk PPN, sepanjang yg menyerahkan PKP, yang diserahkan adalah BKP/JKP, dan terjadi di dalam daerah pabean maka terutang PPN. Dia wajib menerbitkan faktur pajak keluaran atas jasa yg diserahkan tsb. Bila tidak memenuhi ketentuan tsb, tidak terutang PPN. Untuk pph nya, bisa menggunakan norma perhitungan penghasilan neto (NPPN) bila peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari 4,8 M (tarifnya cek di lampiran per 17/2015), bila omest lebih dari 4,8 M maka wajib pembukuan.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/09/000049833_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion