faq:2021:04:09:000049829_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya, terkait transaksi pembayaran komisi ke perusahaan di SG, dalam tax treaty diatur di pasal berapa ya?
Jawaban
Masih mengacu ke tax treaty yang lama krn yg baru msh akan melalui proses ratifikasi untuk kemudian ditetapkan sebagai perubahan atas perjanjian pajak antara Indonesia dan Singapura. Bila tidak ada BUT, maka komisi yg dibayarkan kpd perusahaan di SG atas jasa pemasaran produk bisa masuk pasal 7.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/09/000049829_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion