faq:2021:04:09:000049385_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bpn kalo ingin di pbk ke 2 jenis pajak yg beda apakah bisa? jika bisa apakah harus ada 2 permohonan pbk?
Jawaban
Bisa, di ketentuan tidak dilarang. tapi karena format permohonan Pbk di PMK 242 2014 tidak mencukupi, konfirmasi KPP.
ANGGARA HANOMTAFSIR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/09/000049385_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion