User Tools

Site Tools


faq:2021:04:09:000049385_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bpn kalo ingin di pbk ke 2 jenis pajak yg beda apakah bisa? jika bisa apakah harus ada 2 permohonan pbk?


Jawaban

Bisa, di ketentuan tidak dilarang. tapi karena format permohonan Pbk di PMK 242 2014 tidak mencukupi, konfirmasi KPP.

ANGGARA HANOMTAFSIR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P P Q U L
E G G᠎ U​ W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S F P G Q
 
faq/2021/04/09/000049385_1234.txt · Last modified: (external edit)