faq:2021:04:09:000049382_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/mba kalo pake dpp nilai lain yang dpp nya 10% dari nilai pengganti, di efaktur langsung masukin dpp nya kan ya ?
Jawaban
tampilan di efaktur, detail penyerahan adalah nilai penyerahan total. kolom DPP sudah dikalikan dengan nilai lain. dibawahnya kolom PPN adalah 10% dari DPP nya
ANGGARA HANOMTAFSIR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/09/000049382_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion