User Tools

Site Tools


faq:2021:04:09:000049380_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

DPT PPh Pasal 21, kalau sebelumnya Pemberi Kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21, bagaimana perlakuannya? diberikan ke perusahaan atau ke pegawai?


Jawaban

PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada Pegawai. (PMK-9/2021)

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K N J M​ I
Y B V S​ L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A᠎ R U L M
 
faq/2021/04/09/000049380_1234.txt · Last modified: (external edit)