User Tools

Site Tools


faq:2021:04:09:000049379_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Terkait adanya fasilitas pph utk penanaman modal di bidang usaha tertentu, misalkan wajib pajak tidak ingin memanfaatkan fasilitasnya lagi apakah ada sanksinya?


Jawaban

Adanya disebutkan diketentuan mengeni kalau wp yg sudah memperoleh fasilitas tp tidak lagi memenuhi ketentuan akan dikeni sanksi administrasi yg diatur di psl 7 pp 78 th 2019 dan pmk 11 th 2020 psal 17

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X Q N​ X C
T D O H W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X H R L L
 
faq/2021/04/09/000049379_1234.txt · Last modified: (external edit)