faq:2021:04:09:000049379_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait adanya fasilitas pph utk penanaman modal di bidang usaha tertentu, misalkan wajib pajak tidak ingin memanfaatkan fasilitasnya lagi apakah ada sanksinya?
Jawaban
Adanya disebutkan diketentuan mengeni kalau wp yg sudah memperoleh fasilitas tp tidak lagi memenuhi ketentuan akan dikeni sanksi administrasi yg diatur di psl 7 pp 78 th 2019 dan pmk 11 th 2020 psal 17
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/09/000049379_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion