faq:2021:04:09:000049363_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
skd wpln periode feb 2020-jan 202. saat terutang pph 26 terjadi di jan 2020. wp belum potong sampai sekarang. apakah skd tsb bisa digunakan? jika tdk apakah ada sanksi?
Jawaban
Tidak bisa digunakan, karena masa terutangnya diluar periode skd tersebut. jk wp telat atau belum potong pph 26 maka bisa dikenakan sanksi telat setor dan lapor (jika spt normal masa tersebut belum dilaporkan).
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/09/000049363_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion