User Tools

Site Tools


faq:2021:04:09:000049362_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ada kasus untuk input Dokumen Lain Pajak Masukan. jadi pertama saya input PPNJLN , tetapi salah di NPWPnya. alu kami ajukan pemindahbukuan , sudah diapprove. sekarang saya tidak tahu gimana cara input pemindahbukuannya ini sedangkan SSP PPNJLNnya tidak bisa diubah atau dibatalkan atau dihapus


Jawaban

untuk sspjln yg udah di pbk, cara inputnya nanti no dokumennya no pbk#kode kpp

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F J A L F
M K U᠎ T R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U Y L S I
 
faq/2021/04/09/000049362_1234.txt · Last modified: (external edit)