faq:2021:04:09:000049356_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
FP Pengganti. Wepe salah input FP normal tp hanya d kolom referensi saja. Apakah perlu buat FP pengganti. Sudah d jelaskan ttg psl 15 per 24 2012. Kira2 salah input d referensi itu masuk cakupan ke pasal terkait kah
Jawaban
Pake pasal 76 pmk 18 2021 ya kak.. Jika itu membuat fp memuat keterangan yg tidak benar jelas dam lengkap harus tetap buat pengganti
ATIKA DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/09/000049356_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion