User Tools

Site Tools


faq:2021:04:09:000049352_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mba, kalo wp pada saat pendaftaran npwp di ereg khilaf centang yg milih dikenai pph sesuai uu pph, bukan yg pp23 apakah masih bisa diubah ke pp23?


Jawaban

tapi secara ketentuan, memenuhi pp 23 kah dia? sebenarnya kan pp 23/2018 itu kan wajib ya, namun jika ingin menggunakan tarif umum pake pemberitahuan sesuai format di pmk 99/2018, melalui djponline juga ada. harusnya bisa ya, karena dia gak ada ngajuin pemberitahuan juga. boleh sambil konfirmasi ke kpp dulu ya

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q E T C U
R I O L F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S P U A᠎ C
 
faq/2021/04/09/000049352_1234.txt · Last modified: (external edit)