faq:2021:04:09:000049352_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba, kalo wp pada saat pendaftaran npwp di ereg khilaf centang yg milih dikenai pph sesuai uu pph, bukan yg pp23 apakah masih bisa diubah ke pp23?
Jawaban
tapi secara ketentuan, memenuhi pp 23 kah dia? sebenarnya kan pp 23/2018 itu kan wajib ya, namun jika ingin menggunakan tarif umum pake pemberitahuan sesuai format di pmk 99/2018, melalui djponline juga ada. harusnya bisa ya, karena dia gak ada ngajuin pemberitahuan juga. boleh sambil konfirmasi ke kpp dulu ya
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/09/000049352_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion