faq:2021:04:09:000049346_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau wp non pkp karena dia tidak dapat mengkreditkan ppn masukan yg diterima, maka ketika pembukuan dia menambahkan nilai ppn masukan tsb ke nilai transaksinya. kalau seperti itu, berarti di SPT Tahunannya nanti dia lakukan koreksi fiskal + senilai ppn masukannya kan ya?
Jawaban
epanjang sesuai SAK bisa dikapitalisasi, silakan.. tidak perlu koreksi fiskal
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/09/000049346_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion