User Tools

Site Tools


faq:2021:04:09:000049344_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila perusahaan terdaftar di 2 kpp di kota berbeda (pusat dan cabang), dan kpp pusat memiliki LB dari pph 21. LB ini apakah bisa dikompensasikan/dipindahbukukan ke kpp cabang? Atau LB tersebut hanya bs dikompensasikan ke kpp pusat saja?


Jawaban

kompensasi ke pusat saja

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O S Q᠎ Q R
Z Q G C E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S​ V B N A
 
faq/2021/04/09/000049344_1234.txt · Last modified: (external edit)