faq:2021:04:09:000049332_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya, saya ada buat nota retur pajak masukan di bulan Februari untuk PT. A dan saya uda lapor. tapi saya lupa kasih bukti lapor nota retur pajak masukannya ke PT. A tersebut. kalo PT.A itu claim pajak di masa maret bisa tidak ya bu?
Jawaban
Pengurangan PK atau PK & PPnBM oleh PKP Penjual dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya Pengembalian BKP tersebut (Pasal 6 ayat (1) PMK-65/PMK.03/2010). Jika retur di Feb, maka penjual mengakuinya di masa pajak Feb juga.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/09/000049332_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion