User Tools

Site Tools


faq:2021:04:09:000049326_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalo beli batubara ke badan atau orang pribadi yg bukan sebagai pemegang izin usaha pertambangan, si pembeli tetap wajib pungut pph 22 atau ga usah?


Jawaban

Termasuk Pemungut PPh Pasal 22 yaitu badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan. Kalau penjualnya bukan pemegang izin usaha pertambangan berarti gak masuk ketentuan pemungutan PPh Ps 22 atas industri atau badan usaha komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam.

YUSUF EFFENDY

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y S L T S
E D X Q J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R O G E K
 
faq/2021/04/09/000049326_1234.txt · Last modified: (external edit)