Tanya
pagi mas/mba, percakapan ini cukup panjang. berawal dari “pendapatan atas kontribusi listrik” sampai dengan penghitungan https://twitter.com/annetezhia/status/1380086452709564419 hal apa aja yg perlu diulang/disampaikan lagi ke wp nya ya? biar bisa masuk materinya ???????? makasih mas/mba
Jawaban
Kayanya wp ngira semua Phkp kena pengurangan 50% (31e) padahal harusnya pakai proporsi. Tarif PPh mengikuti Pasal 17 UU PPh sebagaimana diatur khusus dengan Pasal 5 Perpu Nomor 1 Tahun 2020. Untuk Badan, jika WP memenuhi ketentuan Pasal 31E, maka mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a), tetapi hanya sebesar proporsi peredaran bruto bukan keseluruhan. Untuk perhitungan proporsi peredaran bruto tsb wp bisa membaca penjelasan Pa
YUSUF EFFENDY
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion