faq:2021:04:09:000049312_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kak, mw tnya dung, kan kantor aq ada transaksi dgn perusahaan yg kena pp23 (pph 4(2) umkm). aq sbg pemotong udah potong & bayar pph nya. aq lupa kalau pp23 ini dpt insentif dibayarkan pemerintah. transaksinya terjadi tanggal 1 feb 2021 dan ada surat keterangan pp 23 nya, jd nya aq hrs gmn y kak?
Jawaban
pemotong silakan buat cetakan kode billing sesuai PMK 9 Tahun 2021 Pasal 6 ayat 5. untuk yang sudah dipotong dan disetorkan tadi, silakan revisi bupot-nya, laporkan pembetulan jika SPT normalnya sudah dilaporkan, dan dimintakan Pbk atau PMK 187
MUHAMMAD HAFIDH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/09/000049312_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion