faq:2021:04:09:000049308_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
halo admin, apkh SPP dari BC tsb PPN nya dpt dikreditkan? Sy dpt SPP atas dok pib thn 2020, tetapi spp tsb terbit 2021. Apakah spp tsb dpt dikreditkan di 2021? Dan bisa direstitusi tidak ya? Sdgkan dasar pengkreditan adalah pib thn 2020 https://twitter.com/hanifamel/status/1380105910786215937 mohon bantuannya Kak
Jawaban
bisa cek di Per 13 Tahun 2019 Pasal 3 huruf h, SPP ini merupakan Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, maka bisa dikreditkan. karena SPP diterbitkan di 2021, maka bisa dikreditkan di 2021, mekanisme selanjutnya sama seperti SPT PPN pada umumnya.
MUHAMMAD HAFIDH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/09/000049308_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion