faq:2021:04:09:000049283_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika wajib pajak salah masukkan tahun dan sudah terlanjur di upload,untuk tahunnya tidak bisa diubah ya?prosedurnya selanjutnya bagaimana?apakah betul dengan pembetulan? Spt masa ppn mas,atas dokumen lain pajak keluaran
Jawaban
berarti salah pengkreditan masa dan tahun gitu ya? kalau udah approval sukses, maka tidak bisa dibetulkan, tinggal dikreditkan aja di masa pajak yang diakui tadi. misal PM masa 12 2020, dia salah kreditkan di Februari 2021, maka PM tersebut dikreditkan saja di Februari 2021
MUHAMMAD HAFIDH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/09/000049283_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion