User Tools

Site Tools


faq:2021:04:09:000049283_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika wajib pajak salah masukkan tahun dan sudah terlanjur di upload,untuk tahunnya tidak bisa diubah ya?prosedurnya selanjutnya bagaimana?apakah betul dengan pembetulan? Spt masa ppn mas,atas dokumen lain pajak keluaran


Jawaban

berarti salah pengkreditan masa dan tahun gitu ya? kalau udah approval sukses, maka tidak bisa dibetulkan, tinggal dikreditkan aja di masa pajak yang diakui tadi. misal PM masa 12 2020, dia salah kreditkan di Februari 2021, maka PM tersebut dikreditkan saja di Februari 2021

MUHAMMAD HAFIDH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H E​ K M H
W S᠎ Z Y I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N C᠎ W S R
 
faq/2021/04/09/000049283_1234.txt · Last modified: (external edit)