User Tools

Site Tools


faq:2021:04:08:000049292_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

min mau tanya kalo hasil pemeriksaan pajak atas PPh Badan tahun 2019 terbit SKPLB dan SKPKB, atas kekurangan bayar yg tertagih apa bisa dikompensasi dari lebih bayar ga? Ini maksudnya atas skp yang sma ato gmn ms mb?


Jawaban

Terkait hal tsb bisa dikomunikasikan dengan pihak KPP ya. Kelebihan pembayaran pajak, harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak yang diadministrasikan di KPP domisili dan/atau KPP lokasi, sebagaimana tercantum dalam salah satunya adalah SKPKB. Jika setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak, atas permohonan Wajib Pajak, sisa kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat diperhitungkan dengan: a. pajak yang akan te

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N Q F R​ R
M T J᠎ M᠎ U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C R H R N
 
faq/2021/04/08/000049292_1234.txt · Last modified: (external edit)