faq:2021:04:08:000049292_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min mau tanya kalo hasil pemeriksaan pajak atas PPh Badan tahun 2019 terbit SKPLB dan SKPKB, atas kekurangan bayar yg tertagih apa bisa dikompensasi dari lebih bayar ga? Ini maksudnya atas skp yang sma ato gmn ms mb?
Jawaban
Terkait hal tsb bisa dikomunikasikan dengan pihak KPP ya. Kelebihan pembayaran pajak, harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak yang diadministrasikan di KPP domisili dan/atau KPP lokasi, sebagaimana tercantum dalam salah satunya adalah SKPKB. Jika setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak, atas permohonan Wajib Pajak, sisa kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat diperhitungkan dengan: a. pajak yang akan te
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/08/000049292_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion