faq:2021:04:08:000049267_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kolom 14A di spt badan 1771 untuk perhitungan PPh pasal 25, kredit pajak yg dipotong oleh pihak lain apakah bisa jadi dasar perhitungan PPh 25 ?
Jawaban
Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
ANGGARA HANOMTAFSIR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/08/000049267_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion