Tanya
perusahaan saya d jkt dan perusahaan saya pakai perusahaan konstruksi di batam , Selamat siang, saya mau tnya. kalau ada pakai perusahaan konstruksi di batam, penyerahan di lakukan di batam dan jakarta, prosedur PPN di batam atas penyerahannya tersebut gimana ya ? peraturannya dimana
Jawaban
Pasal ayat (2) huruf a dan b PP 10 th 2012 “Pengusaha di Kawasan Bebas tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.” “Penyerahan barang di dalam Kawasan Bebas dibebaskan dari pengenaan PPN.” itu maksudnya tidak dikenai PPN ya lalu sesuai penjelasan apasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion