faq:2021:04:08:000049240_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
faktur sebelum dikukuhkan sbg PKP bisa dikreditkan?
Jawaban
gak bisa bisanya kondisi kayak di UU cika…liat PMK 18 pasal 65 dan lampirannya
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/08/000049240_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion