faq:2021:04:08:000049231_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk PPN PMSE zoom di e fakturnya saya masukkan di bagian apa yah? B1 atau B2?
Jawaban
Untuk pengkreditannya, silakan masukkan data dokumen PPN PMSE pada Lampiran 1111 B2: Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri. Karena apabila nantinya dimasukkan ke lampiran B1, pengkreditannya ini tidak mungkin bisa dilakukan karena pasti ada validasi atas dokumen PPN PMSE sementara di aplikasi E-Faktur belum mengakomodasi fitur validasi tersebut. Jadi, untuk sementara pengkreditannya dimasukkan ke lampiran B2 sambil menunggu adanya update pada aplikasi E-
HERO NOVRISEL DJINARWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/08/000049231_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion