faq:2021:04:08:000049214_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“siang min, mau tanya dong. Kalau untuk uang kompensasi yang diberikan kepada karyawan yang habis masa kontrak, itu termasuk ke pajak apa ya? Pajak final kah? ” mohon arahannya mas/mba ????
Jawaban
Hello. Pastinya dipotong PPh Pasal 21 apabila diberikan oleh pemberi kerja atas jasa karyawan tsb. Tapi perlakuannya, dikembalikan lagi ke pemberi kerja, atas uang tersebut diperlakukan sebagai bonus, pesangon, pesangon yang dibayar sekaligus/bertahap atau seperti ap, ini perlu digali karena di PER-16/2016 beda perlakuan.
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/08/000049214_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion