User Tools

Site Tools


faq:2021:04:08:000049202_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pembatalan skp boleh diajukan kembali?


Jawaban

Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar (permohonan kedua WP) yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (3), an ayat (6) PMK-8/PMK.03/2013, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali. (Pasal 15 ayat (5) PMK-8/PMK.03/2013)

YUSUF EFFENDY

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E E I T K
I G L K G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X I I H D
 
faq/2021/04/08/000049202_1234.txt · Last modified: (external edit)