faq:2021:04:08:000049181_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau espt 21 ada lebih setor bisa lapor dulu atau pbk dulu ?
Jawaban
kalau tetap mau lapor dulu atas lebih setornya bisa pmk 187 saja tp kalau mau pbk dulu sblm lapor juga gpp
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/08/000049181_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion