User Tools

Site Tools


faq:2021:04:08:000049180_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya perihal orang pribadi yang melakukan pinjaman online atau pinjaman dengan jaminan misalnya BPKB, itukan ada bunga pinjamannya, itu untuk perlakuan pajaknya bagaimana ya? dicatat sebagai apa atau bunga pinjamannya apa dikenakan pph 23?


Jawaban

Pinjaman antar orang pribadi. Objek PPh Pasal 23 adalah bunga dan imbalan lainnya termasuk premium maupun diskonto yang merupakan bunga antar pinjaman yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN maupun WP Badan DN dari pihak pembayar bunga yang merupakan pemotong PPh Pasal 23. Di SPT Tahunan pinjamannya dilapor sebagai utang apa, silakan self assessment.

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J P E​ U᠎ Y
C Z F A H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W T I​ F N
 
faq/2021/04/08/000049180_1234.txt · Last modified: (external edit)