faq:2021:04:08:000049180_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya perihal orang pribadi yang melakukan pinjaman online atau pinjaman dengan jaminan misalnya BPKB, itukan ada bunga pinjamannya, itu untuk perlakuan pajaknya bagaimana ya? dicatat sebagai apa atau bunga pinjamannya apa dikenakan pph 23?
Jawaban
Pinjaman antar orang pribadi. Objek PPh Pasal 23 adalah bunga dan imbalan lainnya termasuk premium maupun diskonto yang merupakan bunga antar pinjaman yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN maupun WP Badan DN dari pihak pembayar bunga yang merupakan pemotong PPh Pasal 23. Di SPT Tahunan pinjamannya dilapor sebagai utang apa, silakan self assessment.
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/08/000049180_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion