faq:2021:04:08:000049163_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kok ketika mau cetak bukti potong pp 23 di espt pph pinal 4 ayat 2 gak bisa ya? tampilan blank
Jawaban
karena memang bukti potong nya adalah ssp. jadi tidak perlu untuk buat bukti potong dari espt 4 ayat 2. ssp tersebut lah menjadi bukti pemotongan.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/08/000049163_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion