faq:2021:04:07:000049148_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin menanyakan mengenai seritikat elektronik efaktur. Perusahaan kami sudah merger per 1 Jan 2021 sehingga badan hukumnya sudah tidak ada lagi. Namun NPWP masih tetap ada karena NPWP belum dicabut dan kita masih melaporkan SPT PPN nihil sampai NPWP dicabut. Pertanyaannya apakah seritifkat elektronik kami perlu diperpanjang? Mengingat sudah mau daluarsa di bulan depan
Jawaban
Normatif aja, kalo emang masih status pkp dan masih ada kewajiban lapor spt PPN kan berarti masih butuh sertel
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/07/000049148_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion