User Tools

Site Tools


faq:2021:04:07:000049148_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin menanyakan mengenai seritikat elektronik efaktur. Perusahaan kami sudah merger per 1 Jan 2021 sehingga badan hukumnya sudah tidak ada lagi. Namun NPWP masih tetap ada karena NPWP belum dicabut dan kita masih melaporkan SPT PPN nihil sampai NPWP dicabut. Pertanyaannya apakah seritifkat elektronik kami perlu diperpanjang? Mengingat sudah mau daluarsa di bulan depan


Jawaban

Normatif aja, kalo emang masih status pkp dan masih ada kewajiban lapor spt PPN kan berarti masih butuh sertel

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M S X H C
S F N O W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q T᠎ Q M H
 
faq/2021/04/07/000049148_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1