faq:2021:04:07:000049144_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya, apabila perusahaan dalam negeri (PT) membayar fee kepada direktur WNA yang berada di Indonesia, selain potong PPh 26, apakah ada PPN JLN ya?
Jawaban
Tergantung ada JKP yg dimanfaatkan dari LN apa bukan. Kalau hanya pembayaran gaji terkait jasa tenaga kerja sesuai pmk 83/2012 bisa jadi bukan JKP.
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/07/000049144_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion