User Tools

Site Tools


faq:2021:04:07:000049144_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau bertanya, apabila perusahaan dalam negeri (PT) membayar fee kepada direktur WNA yang berada di Indonesia, selain potong PPh 26, apakah ada PPN JLN ya?


Jawaban

Tergantung ada JKP yg dimanfaatkan dari LN apa bukan. Kalau hanya pembayaran gaji terkait jasa tenaga kerja sesuai pmk 83/2012 bisa jadi bukan JKP.

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O W X W​ V
B J V Z P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W Q A C Y
 
faq/2021/04/07/000049144_1234.txt · Last modified: (external edit)