User Tools

Site Tools


faq:2021:04:07:000049143_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perihal pembelian aset dengan perusahaan yang memiliki hub istimewa, dipasal 10 uu pph menyatakan harus menggunakan nilai yang seharusnya dibayarkan. Maksudnya nilai yang seharusnya itu adalah nilai wajar/appraisal?


Jawaban

Seharusnya nilai wajar, tapi secara tekstual di pasal 10 UU PPh nya memang tidak disebutkan, yang disebutkan adalah “jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima”. Jadi bisa dijelaskan saja sesuai penjelasan Pasal 10 ayat 1 UU PPh

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J Q​ B I Y
G P S M V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S S I M​ J
 
faq/2021/04/07/000049143_1234.txt · Last modified: (external edit)