User Tools

Site Tools


faq:2021:04:07:000049136_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

FP Gabungan sekarang masih boleh atau tidak?


Jawaban

untuk meringankan beban administrasi, kepada Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi semua penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang terjadi selama 1 (satu) bulan kalender kepada pembeli yang sama atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama, yang disebut Faktur Pajak gabungan. UU PPN

YUSUF EFFENDY

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P E U L​ G
N C Z P Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K V X R R
 
faq/2021/04/07/000049136_1234.txt · Last modified: (external edit)