faq:2021:04:07:000049128_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mohon infonya,jika ada 1 pegawai sudah ada npwp dari awal tahun tapi baru info ke kantor per maret,bagi perusahaan apakah perlu pembetulan atau bisa di akumulasi jadi di maretnya akan ada pengurangan?
Jawaban
Iyaa, pembetulan. Krn kalau di per-16 yg bisa jadi kredit itu kalau misal SPDN dari awal tahun tapi NPWPnya baru tengah tahun.
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/07/000049128_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion