User Tools

Site Tools


faq:2021:04:07:000049128_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mohon infonya,jika ada 1 pegawai sudah ada npwp dari awal tahun tapi baru info ke kantor per maret,bagi perusahaan apakah perlu pembetulan atau bisa di akumulasi jadi di maretnya akan ada pengurangan?


Jawaban

Iyaa, pembetulan. Krn kalau di per-16 yg bisa jadi kredit itu kalau misal SPDN dari awal tahun tapi NPWPnya baru tengah tahun.

AGUNG NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R K C V L
W K N P L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R J​ X A E
 
faq/2021/04/07/000049128_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1