User Tools

Site Tools


faq:2021:04:07:000049125_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Halo kak, mau tanya ini terkait pemakaian listrik bersama/ konstribusi listrik yg diberikan pihak lain ke perusahaan kami ini termasuk penghasilan dan dikenakan pajak ga ya? kalau kena, pph apa? Jd, pemakaian listrik di kantor dipake bersama dg pihak lain. Utk pembayaran ke PLN dilakukan kantor. Pihak lain memberikan kontribusi,nominal tiap bln tdk sama. Pembayaran itu sy masukan sbg pendapatan lain2 kak. Pertanyaannya,pendapatan seperti itu apakah kena pajak pph? Kantorku sbg pemilik bangunan


Jawaban

Ini email? Iya, jelas. Penghasilan yg dimaksud WP mrpk objek pajak, tapi nanti akan dikenakan PPh 29 atau PPh final perlu dipastikan dulu. Belum jelas kasusnya kayak gmn, jadi perlu bbrp konfirmasi seperti: 1. Jadi usaha utama perusahaan apa? pengguna PP 23 atau ketentuan umum? 2. Pihak lain ini bisa pakai listrik tapi gak menyewa bangunan, lantas usaha pihak lain ini apa? (Soalnya yg kebayang, ada ruko yg lahan parkiran depan rukonya dipakai jualan seafood atau apa gitu kalau malam, trs lis

AGUNG NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X O D N B
C H Q U​ W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q P J X A
 
faq/2021/04/07/000049125_1234.txt · Last modified: (external edit)