User Tools

Site Tools


faq:2021:04:07:000049123_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalo perusahaan kami bertransaksi dengan pihak luar negri, klien kami kan tidak bisa memotong pph 23, apakah kita harus memotong pph 23 sendiri atau gimana ya?


Jawaban

Perusahaan indo kasih jasa audit ke A ltd di LN. Bukan objek potong pph 23. Penghasilan perusahaan indo dilaporkan di spt tahunan kalo udah dikenakan pajak di luar bisa jadi kredit pph 24 sesuai pmk 192/2018

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G Y P L V
M B X C N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S M H N R
 
faq/2021/04/07/000049123_1234.txt · Last modified: (external edit)