User Tools

Site Tools


faq:2021:04:07:000049118_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kami ada kontrak kerja dengan vendor di USA dengan asumsi melampirkan form DGT dan CoR maka PPh yang dikenakan PPHh 26 tarif 0%. Kemudian secara kontrak kerja ada visit ke Indonesia selama 3 tahun, tiap tahun selama 90 hari, sehingga secara time test masih aman tidak melebihi 120 hari selama 12 bulan. Misal dalam kejadiannya, di tahun ke-3 melebihi time test 120 hari karena kejadian diluar perkiraan, perlakuannya jadi seperti apa ya?


Jawaban

kalau melebihi time test dianggap jd punya BUT di indonesia mbak… jadinya bisa kena pph domestik…

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M​ C W᠎ Q Y
P F A X Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y᠎ B Q R J
 
faq/2021/04/07/000049118_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1