faq:2021:04:07:000049118_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami ada kontrak kerja dengan vendor di USA dengan asumsi melampirkan form DGT dan CoR maka PPh yang dikenakan PPHh 26 tarif 0%. Kemudian secara kontrak kerja ada visit ke Indonesia selama 3 tahun, tiap tahun selama 90 hari, sehingga secara time test masih aman tidak melebihi 120 hari selama 12 bulan. Misal dalam kejadiannya, di tahun ke-3 melebihi time test 120 hari karena kejadian diluar perkiraan, perlakuannya jadi seperti apa ya?
Jawaban
kalau melebihi time test dianggap jd punya BUT di indonesia mbak… jadinya bisa kena pph domestik…
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/04/07/000049118_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion