User Tools

Site Tools


faq:2021:04:07:000049114_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Sore @kring_pajak perusahaan sy ada tagihan dari klinik atas rawat jalan pegawai, apakah sy perlu potong PPh? Jika PPh 23, masuk ke jasa apa? Krn sy cek ke list jasa lain pph 23, jasa kesehatan tdk ada. Makasih ????


Jawaban

Jadi ini fokus pertanyaannya apakah perusahaan motong klinik itu atau engga kan ya mas? kalau terkait dengan jasa bisa dilihat dijasa lain sesuai dengan PMK 141/2015, kalau emang ngga ada jasanya di list jasa itu maka tidak perlu dilakukan pemotongan.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C X W Z A
Y G T W F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L C᠎ I D R
 
faq/2021/04/07/000049114_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1