User Tools

Site Tools


faq:2021:04:07:000049100_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Sy sudah lapor SPT Tahunan Badan, setelah sy cek Laporan Keuangan yg sy lampirkan hanya Daftar Penyusutan saja tidak termasuk Laba Rugi & neraca. Apakah sy harus ulang lapor dgn melampirkan Laporan keuangan lengkapnya? Kalau sesuai PER 02 2019 kan hanya disebutkan Laporan keuangan atau laporan keuangan yang sudha diaudit tapi tidak disebutkan kelengkapannya, kalo gini disuruh melengkapi sesuai lazimnya laporan keuangan atau gimana mas mbak?


Jawaban

benar aturan lampiran SPT di PER-02/2019. Untuk penjelasan laporan keuangan diatur di UU KUP. cek pasal 1 angka 29 pengertian Pembukuan dan pasal 4 ayat 4 SPT PPh WP yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilampiri dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya PPh.

HERO NOVRISEL DJINARWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P K E V U
B J N M W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F L P J A
 
faq/2021/04/07/000049100_1234.txt · Last modified: (external edit)